77 poster K3 ditambah dengan poster lingkungan unik dan terbaik yang dirangkum dari berbagai sumber di berbagai macam negara. Poster-poster ini diharapkan menjadi inspirasi bagi para profesional K3 untuk membuat berbagai macam komunikasi K3 seperti spanduk K3, pamflet K3, ataupun komunikasi via elektronik. Pyranidan Reynolds dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa pemberian rambu termasuk poster K3 memiliki efektifitas 51% setelah 2 minggu dan turun menjadi 11% setelah Health and Safety Manager di Perusahaan Multinasional, Master Degree di Keselamatan dan Kesehatan Kerja Universitas Indonesia. Selalu senang untuk berdiskusi terkait dengan K3. Sebuahposter kesehatan dan keselamatan kerja k3 yaitu sebuah poster yang menjelaskan ketentuan atau memberikan saran yang dirancang untuk membuat orang keluar dari bahaya ditempat kerja seperti kantor, pabrik, sekolah, gedung pemerintah atau akomodasi sewaan. posterk3 pabrik Inilah poster k3 pabrik dan hal lain yang berhubungan erat dengan poster k3 pabrik serta aspek K3 secara umum di Indonesia. Tugas dari Seorang Operator Pabrik Operator pabrik adalah orang yang mengawasi operasi dari sebuah pabrik industri. Kaliini merupakan order pembuatan poster K3 oleh salah satu perusahaan yang memiliki pabrik di Jakarta. Karena kegiatan pekerjaan yang menuntut sikap hati-hati agar terciptanya K3 di lingkungan pabrik maka dibuatlah poster - poser agar dapat mengingatkan para pekerja akan pentingnya hal tersebut. KontesDesign Poster untuk K3 & Covid 19. Penjelasan mengenai perusahaan dan target marketnya. Bergerak di bidang Pulp &kertas. Memproduksi kertas untuk industri paper tube / paper core, baik spiral maupun parallel. Industri. Industrial. Tema dan informasi yang diinginkan pada desain. Tema bulan K3 2021 Penguatan sumber daya manusia yang unggul SemangatPagi, Kali ini Andromeda akan membahas tentang pembuatan Video Safety Induction for visitor Siemens Cilegon Factory yang beralamat di Krakatau Industrial Estate Cilegon Jalan Eropa I Kav. B-2 Cilegon, Banten. Siemens Cilegon Factory adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri mesin dan pabrikasi komponen turbin memproduksi YP2xs. Menerapkan K3 adalah kewajiban di setiap perusahaan. Berikut adalah ulasan tentang beberapa dasar hukum dan contoh penerapan K3 yang ada di industri. Penerapan K3 dalam industri merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi jaminan perlindungan tenaga kerjanya atas keselamatan saat bekerja. Tentunya, implementasi K3 ini juga perlu dilakukan oleh seluruh pekerja maupun tamu yang datang ke lokasi kerja sehingga upaya keselamatan dan kesehatan kerja dapat benar-benar terlaksana. Aturan tentang Wajibnya K3 di Industri Negara telah mewajibkan perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut. Aturan mengenai hal ini pun cukup banyak, antara lain sebagai berikut. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja a. Pasal 2 ayat 1 “Yang diatur dalam Undang-Undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.” b. Pasal 3 ayat 1 “Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk – mencegah dan mengurangi kecelakaan; – mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran;mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya; – memberi pertolongan pada kecelakaan; – memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja; – …..” Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan a. Pasal 23 ayat 1 “Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.” b. Pasal 23 ayat 2 “Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat, kerja, dan syarat kesehatan kerja.” c. Pasal 23 ayat 3 “Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.” Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomo PER-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja a. Pasal 2 ayat 1 “Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.” b. Pasal 2 ayat 2 “ Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah a. Suatu tempat kerja di mana pengurus mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang; b. Suatu tempat kerja di mana pengurus mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang akan tetapi menggunakan bahan, proses, alat, dana atau instalasi yang besar risiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja a. Pasal 1 ayat 2 “Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.” b. Pasal 1 ayat 2 “Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.” c. Pasal 5 ayat 1 “Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.” d. Pasal 8 “Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.” Contoh Penerapan K3 Industri Ada banyak contoh penerapan K3 di industri. Perlu diketahui, K3 sendiri tidak hanya berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja secara fisik, tetapi juga psikis. Jam Kerja yang Manusiawi Penerapan K3 yang satu ini mungkin terdengar sepele, tetapi nyatanya sangat berpengaruh terhadap kondisi pekerja. Jam kerja yang manusiawi dapat meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan kerja akibat kelelahan dan membantu menjaga kesehatan psikis pekerja. Pasal 77 UU Nomor 13 tahun 2003 mengatur ketentuan jam kerja, yakni 40 jam kerja dalam 1 minggu, baik untuk pengaturan 7 jam kerja apabila memberlakukan 6 hari kerja maupun 8 jam kerja apabila memberlakukan 5 hari kerja. Apabila melebihi dari aturan, tersebut, maka waktu kerja dapat dikategorikan sebagai lembur sehingga pekerja berhak atas upah lembur. Kendati begitu, ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak dapat mengikuti ketentuan jam kerja tersebut sebagaimana diatur dalam Kepemenakertrans No. 223 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Namun tetap saja, ada upah lembur yang harus dibayarkan pengusaha atas kelebihan jam kerja tersebut. Memberi Tanda Peringatan dan Pengingat K3 Memberi tanda peringatan tentang arus listrik tinggi di sebuah ruangan misalnya, merupakan salah satu contoh penerapan K3. Hal ini sangat penting terutama jika ruangan tersebut tidak dipantau oleh petugas yang berjaga secara terus-menerus. Menempel semacam stiker tentang peringatan penggunaan Alat Pelindung Diri APD juga termasuk dalam penerapan K3. Informasi ini dapat dipasang di berbagai lokasi yang memungkinkan, seperti ruang penyimpanan APD. Perawatan Mesin Berkala Setiap mesin memerlukan perawatan untuk menjaga kondisinya tetap baik sehingga meminimalkan risiko bahaya mekanik saat bekerja. Perawatan yang diperlukan untuk tiap mesin pun berbeda-beda berdasarkan frekuensi penggunaan, intensitas penggunaan, umur tiap komponen, dan sebagainya. Kesalahan K3 yang Umum Terjadi di Industri Kesalahan K3 yang Umum Terjadi di Industri Faktanya, masih banyak penerapan K3 yang tidak terjadi secara optimal dan diabaikan—baik oleh perusahaan maupun tenaga kerja. Saat akhirnya terjadi kecelakaan kerja, banyak yang baru menyesalkan kejadian tersebut—meski sesungguhnya kecelakaan tersebut justru dapat dihindari sejak awal. Berikut adalah beberapa contoh kesalahan K3 yang masih umum terjadi. Mengabaikan SOP Pelanggaran terhadap SOP pekerjaan bukan hal baru. Bahkan tak sedikit pula pekerja senior yang justru mengabaikan SOP dalam melakukan aktivitas kerjanya dengan anggapan bahwa mereka telah terbiasa dan memahami apa yang dilakukan meski tidak sesuai dengan SOP yang ditetapkan. Mengabaikan Aturan Jam Kerja Berkutat dengan pekerjaan bahkan berjam-jam setelah waktu yang ditetapkan usai merupakan contoh kesalahan K3 lainnya. Tak jarang, load pekerjaan yang diberikan di luar kapasitas pekerja sehingga harus menambah jam kerja pekerja tersebut. Sayangnya, hal semacam ini terlalu dianggap sebagai hal yang normal dan bahkan tak dianggap sebagai lembur yang harus dibayarkan upahnya. Padahal, beban kerja yang terlalu berat dapat mengganggu kesehatan pekerja, baik fisik maupun psikis, dan berdampak pada risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami—seperti kecelakaan saat berkendara karena kelelahan, salah mengoperasikan mesin karena kelelahan, dan sebagainya. Menggunakan APD yang Kurang Layak Alat Pelindung Diri APD merupakan kelengkapan wajib yang digunakan oleh pekerja guna menjaga keselamatan dan kesehatan kerjanya terhadap risiko sesuai aktivitasnya. Faktanya, tak jarang APD yang sudah kurang layak dan tak dapat memberi fungsi maksimal bagi penggunanya yang masih tetap dipakai hanya untuk formalitas. Penerapan K3 pada dasarnya adalah cara untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja. Kendati telah diatur oleh negara, komitmen perusahaan dan tenaga kerja sebagai pihak yang justru membutuhkan hal tersebut justru yang akan menentukan sendiri pemenuhan K3 tersebut. Maka dari itu, guna memastikan K3 benar-benar diimplementasikan sebagaimana harusnya, perusahaan perlu memiliki Ahli K3 sesuai bidangnya. Melalui pelatihan resmi dan terdaftar seperti di Mutu Institute, keberadaan ahli K3 akan turut meningkatkan terciptanya tempat kerja yang aman, efektif, dan kondusif. Jika Anda seorang yang menyukai tantangan dan ingin mendapatkan sertifikasi K3, Mutu Institute menjadi tempat yang berkualitas bagi pelatihan K3 Anda. Tunggu apalagi? Segera hubungi Mutu Institute melalui info atau 0819-1880-0007. Post Views 1,895 Program K3 keselamatan dan kesehatan kerja menurut Canadian Centre for Occupational Health and Safety CCOHS merupakan rencana tindakan yang pasti dan dirancang untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sebagai profesional di bidang Keselamatan dan Kerja, kita pastinya harus memiliki kemampuan untuk membuat program K3. memberikan inspirasi 25 contoh program K3 yang bisa diterapkan di tempat kerja manapun baik di pabrik, rumah sakit, gedung, sekolah, proyek konstruksi, dan lain-lain. Simak contoh program K3 dalam penjelasan berikut 1. Identifikasi bahaya dan penilaian risiko2. Identifikasi peraturan dan perundangan3. Penetapan tujuan dan program4. Pelatihan K35. Media Komunikasi K3 Cetak6. Media komunikasi K3 elektronik7. Rambu K38. Pelaporan K39. Konsultasi K310. Ide berkelanjutan11. Kiken Yoochi Training KYT12. Management visit13. Safety talk 14. Bulan K315. Prosedur K316. Program K3 Pemeriksaan alat dan mesin17. Lock out Tag out LOTO18. Process safety management19. Contractor safety management system20. Ergonomi21. Investigasi kecelakaan22. Program K3 Pengukuran lingkungan kerja23. Medical Check UP24. Tanggap Darurat25. Audit K3 1. Identifikasi bahaya dan penilaian risiko Program identifikasi bahaya dan penilaian risiko merupakan contoh program K3 yang paling dasar dan sangat mempengaruhi program-program yang lain. Program ini mengharuskan pekerja untuk dapat menyebutkan semua aktifitas yang ada di tempat kerja baik rutin, non rutin, ataupun dalam keadaan darurat untuk kemudian diidentifikasi bahaya serta risikonya. Setelah identifikasi dilakukan, kita kemudian dapat merencanakan pengendalian terhadap risiko yang disebutkan. Bentuk dari identifikasi bahaya dan penilaian risiko ini dapat bermacam-macam. Kita mungkin paling sering menemukan job safety analysis dan Hazard Identification, Risk Assessment and Determination Control HIRADC. Adapun beberapa metode identifikasi bahaya lain dikembangkan untuk mengidentifikasi bahaya dan risiko yang spesifik seperti Hazop yang mengidentifikasi risiko keselamatan proses, REBA untuk risiko ergonomik dan Kuesioner Survei Diagnosis Stres dalam Permenaker 5 Tahun 2018 untuk mengidentifikasi faktor risiko psikologi di tempat kerja. 2. Identifikasi peraturan dan perundangan Peraturan dan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja dapat berasal dari pemerintah dan kementerian, korporat perusahaan pusat dan sumber peraturan perundangan K3 yang lain. Identifikasi peraturan perundangan ini berguna untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta sebagai bekal untuk negosiasi kepada manajemen dan pekerja juga sebagai bagian untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan. 3. Penetapan tujuan dan program Penetapan tujuan dan program K3 biasanya dilakukan di awal tahun. Program ini haruslah disepakati oleh pihak manajemen dan juga pihak pekerja. Program ini memberikan kita panduan untuk bekerja dan menjadi ukuran bagi kita tentang kesuksesan sebuah program K3. 4. Pelatihan K3 Pelatihan K3 berfungsi untuk meningkatkan kompetensi pekerja dan juga bagi beberapa pelatihan menjadi sarana kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan K3. Pelatihan K3 dapat dilakukan dari pihak internal seperti Ahli K3 Umum, tim HRD, dan tim P2K3 atau juga bisa dilakukan dari pihak eksternal seperti lembaga sertifikasi, PJK3, dan juga dinas atau kementerian terkait. Sebelum dilakukan pelatihan, hendaknya pihak HRD membuat identifikasi kebutuhan pelatihan dan juga rencana untuk pemenuhan pelatihan tersebut. Contoh pelatihan K3 misalnya adalah safety induction untuk pekerja baru, pengenalan bahaya kimia, pengenalan alat pelindung diri. Adapun contoh pelatihan K3 untuk memenuhi peraturan perundangan K3 misalnya adalah pelatihan Ahli K3 Umum, pelatihan operator K3 forklift, pelatihan petugas utama K3 ruang terbatas. 5. Media Komunikasi K3 Cetak Media komunikasi K3 cetak meliputi poster K3, spanduk K3, buku sosialisasi K3, dan lain-lain. Program K3 ini biasanya yang paling terlihat ketika kita memasuki tempat kerja yang menerapkan sistem manajemen K3. Dalam penyusunan media komunikasi K3 cetak ini, kita diharapkan memilih material komunikasi yang paling efektif dan tidak menyinggung para pekerja. Kelebihan dari media komunikasi K3 cetak adalah mudah dalam pembuatan dan pemasangannya. Kekurangan dalam program ini adalah perlu diganti secara berkala karena pekerja yang sudah melihat bisa saja merasa bosan dan kemudian tidak dilihat lagi oleh pekerja. 6. Media komunikasi K3 elektronik Seiring dengan perkembangan zaman, muncul pula tekhnologi-tekhnologi yang memberikan kita kesempatan dalam komunikasi K3. Contoh media elektronik yang dapat kita manfaatkan adalah email perusahaan dan juga whatsapp di mana kita bisa membuat grup yang khusus membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja. 7. Rambu K3 Rambu K3 merupakan salah satu media komunikasi K3 yang sederhana namun efektif dalam penyampaian pesan. Rambu K3 ini bisa saja berupa rambu K3 larangan, perintah ataupun peringatan. Rambu ini harus dipasang di tempat yang tepat dan mudah terlihat sehingga akan menjadi lebih efektif. 8. Pelaporan K3 Ada beberapa pelaporan yang wajib dilaporkan kepada dinas terkait. Pelaporan tersebut seperti pelaporan kegiatan P2K3 per 3 bulan sekali kepada dinas tenaga kerja dan pelaporan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan ataupun kepada Dinas Ketenagakerjaan. Setelah melaporkan, kita harus menyimpan bukti pelaporan kita agar memastikan mampu telusur. 9. Konsultasi K3 Program ini memberikan kesempatan bagi seluruh pekerja untuk mendiskusikan permasalahan K3 di area kerjanya. Apabila bisa, kita harus memberikan tindakan lanjutan follow up terhadap konsultasi yang dilakukan. Jikalau tidak mungkin untuk diberikan tindakan lanjutan, maka kita harus menjelaskan alasan-alasannya. 10. Ide berkelanjutan Program ide berkelanjutan memungkinkan pekerja untuk memberikan solusi terhadap permasalahan-permasalahan K3 yang ia temukan. Semua ide berkelanjutan ini dapat dikompilasi dalam sebuah dokumen dan terus dipantau. 11. Kiken Yoochi Training KYT Kiken Yoochi Training merupakan sebuah pelatihan yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi bahaya. Sebuah gambar bisa ditujukan kepada pekerja dan pekerja bisa diskusi satu sama lain untuk menyepakati bahaya dan bagaimana cara pengendaliannya. KYT ini biasanya dilakukan oleh perusahaan Jepang, namun tentunya tidak menjadi masalah apabila perusahaan lain ingin menerapkannya. KYT ini bisa menjadi target dari setiap department agar masing-masing department mau untuk melaksanakaan KYT. 12. Management visit Program K3 yang ada, janganlah hanya berfokus kepada pekerja di lapangan tapi juga harus mengarah ke setiap pihak termasuk kepada manajemen. Salah satu program yang bisa kita lakukan adalah management visit yang merupakan program rutin bagi manajemen untuk meninjau penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di lapangan serta berdialog kepada para pekerja. Management visit ini dapat diintegrasikan dengan key performance indicator baik bagi individu ataupun bagi departemen. Dalam management visit ini, manajemen akan datang langsung ke lapangan, mengamati aktivitas yang dilakukan oleh pekerja, memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada dan melakukan pemeriksaan terhadap program-program K3 yang telah dijalankan. 13. Safety talk Safety talk merupakan briefing terkait keselamatan dan kesehatan kerja yang disampaikan di hadapan para pekerja. Dalam safety talk, biasanya pekerja dikumpulkan dalam sebuah area yang lapang untuk mendengarkan orasi, semangat, pengarahan, penjelasan terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Biasanya pula, safety talk hanya diberikan selama 5 menit sehingga sering disebut P5M pembicaraan 5 menit. 14. Bulan K3 Bulan K3 dilaksanakan di setiap bulan Januari-Februari pada setiap tahunnya. Bulan K3 dirayakan sebab pada bulan Januari lah disepakati Undang-undang nomor 1 Tahun 1970. Berbagai macam perayaan terkait dengan Keselamatan dan kesehatan kerja dapat dilaksanakan pada bulan ini. Berikut adalah inspirasi pelaksanaan program Bulan K3. 15. Prosedur K3 Prosedur keselamatan dan kesehatan kerja digunakan untuk memberikan panduan tertulis kepada para pekerja untuk dapat bekerja dengan selamat dan sehat. Berbagai macam prosedur dapat dibuat seperti prosedur dalam pembuatan sebuah produk, prosedur pemeriksaan alat, dan prosedur tanggap darurat. Prosedur K3 ini haruslah ditandatangani oleh pihak-pihak yang terkait seperti manajer HSE, manajer departemen yang terdampak serta Plant Director. 16. Program K3 Pemeriksaan alat dan mesin Pemeriksaan alat dan mesin merupakan program K3 yang wajib untuk dilakukan karena telah banyak diatur dalam regulasi K3. Contohnya pemeriksaan tangki timbun dan bejana yang diatur dalam Permenaker nomor 37 Tahun 2016 dan Pesawat Tenaga Produksi yang diatur dalam Permenaker nomor 38 Tahun 2016. Pemeriksaan alat dan mesin ini dapat dilakukan secara internal oleh ahli yang berkompetensi dan dilakukan secara eksternal yang dilakukan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja PJK3. Setelah dilakukan pemeriksaan, kita bisa menempelkan stiker terkait dengan status keselamatan sebuah alat dan mesin. Stiker tersebut haruslah memliki jangka waktu efektif sehingga jika masa efektif sudah habis, kita bisa melakukan pemeriksaan kembali. 17. Lock out Tag out LOTO Lock out tag out merupakan mekanisme untuk mencegah energi berbahaya seperti energi mekanik, tekanan, steam, listrik, dan lain-lain agar tidak memapar pekerja yang sedang melakukan perbaikan. LOTO biasanya berbentuk gembok dan disertai dengan label atau tagging. LOTO ini dipasang di sumber energi seperti breaker, valve dan switch. Pemasangan LOTO ini harus benar dengan mengeliminasi secara sempurna energi yang ada. Tulisan lebih lengkap tentang LOTO bisa dibaca di sini. 18. Process safety management Secara umum Process Safety Management PSM/ Manajemen Keselamatan Proses MKP mengacu kepada prinsip dan sistem manajemen kepada identifikasi, pengertian dan pengontrolan pada bahaya akibat kegiatan proses produksi sebagai upaya perlindungan pada area kerja. PSM/MKP berfokus kepada– Pencegahan– Persiapan– Mitigasi– Respons– Pemulihandari bencana industri Proses yang dimaksud dalam PSM tersebut adalah untuk perusahaan yang menyimpan, memproduksi dan menggunakan bahan kimia berbahaya ataupun kombinasi dari aktifitas tersebut. 19. Contractor safety management system Kontraktor adalah perusahaan/orang yang diminta oleh pemilik bisnis untuk jasa/produk tertentu yang dibutuhkan oleh pemilik bisnis. Dalam banyak kasus, pekerjaan yang dilakukan kontraktor memiliki bahaya-bahaya keselamatan kerja baik untuk kontraktor itu sendiri ataupun untuk tempat kerjanya. Hal ini disebabkan karena kontraktor belum mengerti tentang bahaya-bahaya dan standar keselamatan yang ada di tempat kerja pemilik bisnis, beberapa kontraktor juga bukanlah tenaga kerja terlatih/terdidik. Ilustrasi Pekerjaan Kontraktor Untuk menghindari kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kontraktor, setiap pemilik bisnis harus mengembangkan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Kontraktor Contractor Safety Management System di tempat kerjanya. Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Kontraktor ini merupakan persyaratan wajib bagi semua perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi OHSAS 18001 karena sistem ini telah diatur pada klausul Operational Control. CSMS ini akan berbeda pada setiap jenis industri dan berbeda pula pada setiap tempat kerja. Namun, apabila kita generalisir, CSMS akan mencakup 3 bagian yaitu pelaksanaan sebelum pekerjaan, saat pekerjaan dan setelah pekerjaan. 20. Ergonomi Faktor ergonomi adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas tenaga kerja, disebabkan oleh ketidaksesuaian antara fasilitas kerja yang meliputi cara kerja, posisi kerja, alat kerja, dan beban angkat terhadap Tenaga Kerja. Tempat kerja yang tidak memperhatikan faktor ergonomic dapat menimbulkan penyakit akibat kerja ataupun kecelakaan kerja. Faktor ergonomi dapat dimulai dengan analisa risiko ergonomi menggunakan RULA, REBA, ROSA ataupun alat penilaian yang lain. Kemudian berdasarkan analisa, kita dapat melakukan tindakan perbaikan dalam hal ergonomi. 21. Investigasi kecelakaan Investigasi kecelakaan berfungsi untuk mencari penyebab dari kecelakaan dan mampu untuk mencegah kecelakaan yang sama di masa depan kelak. Investigasi kecelakaan dapat menggunakan beberapa metode seperti 5 why, fishbone, fault tree analysis, FRAM, dan lain-lain. 22. Program K3 Pengukuran lingkungan kerja Pengukuran lingkungan kerja dapat dilakukan dengan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Faktor-faktor lingkungan kerja yang diukur meliputi Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Fisika, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi. Pengukuran dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu dengan penguji bisa dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja PJK3 ataupun dari tenaga kerja yang berkompeten. Hasil dari pengukuran dapat digunakan untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja. 23. Medical Check UP Medical Check Up merupakan pemeriksaan kesehatan rutin yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Pemeriksaan kesehatan harus disesuaikan dengan risiko yang terdapat pada tempat kerja, misalnya ketika terdapat kebisingan di tempat kerja maka harus disediakan audiometri, ketika ada banyak paparan kepada pernafasan, maka seharusnya dilakukan pemeriksaan spirometri. 24. Tanggap Darurat Program tanggap darurat meliputi seluruh program yang berfungsi untuk memperkuat organisasi ketika ada hal yang bersifat darurat seperti kebakaran, gempa bumi, keracunan, dan lain-lain. Program ini meliputi persiapan sumber daya manusia yang berkompeten terhadap tanggap darurat, peralatan tanggap darurat yang memadai, pelatihan yang rutin dan lain-lain. 25. Audit K3 Audit Keselamatan dan kesehatan kerja bisa membantu kita untuk memeriksa implementasi program K3 yang telah kita jalankan. Melalui audit, kita dapat memperoleh masukan pandangan yang baru dari auditor. Temuan-temuan audit yang ditentukan merupakan kesempatan bagi kita untuk meningkatkan manajemen K3. Audit yang dilaksanakan bisa berdasarkan Sistem Manajemen K3 PP 50 Tahun 2012, OHSAS 18001 dan peraturan lain yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Ilustrasi audit K3 Itulah 25 program K3 yang bisa diterapkan di tempat kerja Anda. Apakah Anda memiliki contoh program K3 lain yang bisa kita terapkan? Tulis saja di kolom komentar. Jika keberadaan sebuah pabrik atau bangunan industri wajib memenuhi standar dan memiliki SLF sertifikat laik fungsi bangunan gedung, demikian pula pekerjanya. Hampir semua pekerjaan selalu memiliki risiko kecelakaan kerja. Oleh karenanya, pemberi kerja harus menyiapkan antisipasi dan menerapkan K3 Kesehatan dan Keselamatan Kerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang dibebankan. Pentingnya penerapan K3 di bidang industri Pembahasan tentang urgensi K3 Kesehatan dan Keselamatan Kerja ini banyak diperbincangkan hingga kancah internasional dalam Badan Buruh Internasional atau International Labour Organization ILO. Secara umum, K3 merupakan upaya perlindungan untuk para buruh atau pekerja yang bertujuan untuk tetap memberikan hak pekerja sebagaimana mestinya. Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 juga menjadi upaya dalam menciptakan tempat kerja yang bisa memberikan perlindungan kepada pekerja. Perlindungan yang dimaksud adalah mengenai kepastian keamanan dan kesehatan, termasuk juga mewaspadai penularan virus Covid-19. Dengan penerapan yang benar, K3 dapat menjadi salah satu skenario untuk mencegah dan meminimalisir kecelakaan kerja yang mungkin terjadi selama pekerja menjalankan tugasnya. Ketika SLF sertifikat laik fungsi bangunan gedung sudah dimiliki oleh perusahaan atau bangunan industri, tetapi K3 belum bisa diterapkan dengan baik, maka hal ini dapat berakibat buruk untuk pemilik bangunan gedung dan pemberi kerja. Untuk itu, dalam aspek keselamatan kerja, pemberi kerja harus bisa memberikan perlindungan atas keamanan dan kesehatan pekerja selama menjalankan tugasnya. Standar K3 harus bisa diwujudkan dengan cara menggunakan peralatan kerja yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan. Hal ini dilandaskan pada SOP atau standar operasional prosedur yang berlaku secara umum sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Lokasi pekerjaan harus diupayakan supaya terhindar dari risiko bahaya yang besar. Saat SLF sertifikat laik fungsi bangunan gedung sudah terpenuhi dengan baik, selanjutnya pemilik bangunan gedung juga harus mulai membenahi hal-hal teknis di dalam perusahaan atau pabriknya. Ketika melibatkan pekerja, maka K3 juga harus diterapkan demi pemenuhan hak para pekerja. Kesehatan kerja untuk seluruh pekerja sangat penting karena semua hal yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja akan berdampak kepada pekerja dan keluarganya. Tak hanya kesehatan fisik dan jasmani saja, melainkan juga kesehatan mental dan psikologis. Ketika kesehatan pekerja terjaga, perusahaan atau pemberi kerja juga akan memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, tidak mudah sakit, dan memiliki produktivitas yang lebih baik. Baca juga Mengapa Bangunan Gedung Wajib Memiliki SLF? Dasar hukum pelaksanaan K3 di Indonesia Berikut ini akan kami jelaskan dasar hukum yang mengatur tentang pelaksanaan K3 di Indonesia yang wajib diketahui oleh pemberi kerja. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Di dalam regulasi tersebut, dijelaskan adanya kewajiban perusahaan atau pemberi kerja dalam memeriksa kesehatan fisik dan mental pegawainya secara berkala. Hal ini dilakukan guna menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja selama bekerja. Dengan demikian, pemilik atau manajemen perusahaan dapat mengetahui detail riwayat penyakit atau kondisi pekerja secara up to date. Di samping itu, penerapan SMK3 atau sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja juga wajib diterapkan oleh perusahaan yang mempekerjakan pekerja lebih dari 100 orang. Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2012 Pasal 5, adapun kewajiban penerapan SMK3 dijelaskan sebagai berikut Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 atau sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaannya. Kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 berlaku bagi perusahaan Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 seratus orang, atauMemiliki tingkat potensi bahaya tinggi Sementara itu, adapun yang dimaksud dengan tingkat potensi bahaya tinggi adalah perusahaan yang memiliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi, dan memiliki risiko pencemaran lingkungan. Penyebab umum kecelakaan kerja Adapun penyebab umum kecelakaan kerja di bidang industri adalah sebagai berikut Unsafe condition Kondisi yang tidak aman Kondisi yang dinyatakan unsafe adalah saat pekerja tidak terlindungi dari potensi bahaya, baik dari sisi peralatan keselamatan kerja maupun kondisi lingkungan kerja. Tak hanya itu saja, sifat pekerjaan, beban kerja, proses kerja, dan cara kerja dapat menjadi faktor lain yang bisa mengganggu produktivitas pekerja. Perbuatan berbahaya unsafe act Hal yang termasuk dalam kategori ini yakni kelemahan dan daya tahan tubuh dari pekerja, hingga sikap perilaku yang tak baik selama bekerja. Umumnya, perbuatan berbahaya berkaitan langsung dengan karakter dan pribadi pekerja. Di samping itu, pemilik usaha atau pengguna bangunan gedung yang sudah memiliki SLF sertifikat laik fungsi sudah pasti menerapkan rekomendasi K3 dari instansi yang berwenang dengan sangat baik. Namun, pelaksanaan K3 harus tetap dievaluasi dan ditingkatkan kualitasnya meski SLF sudah didapat. Hal ini karena K3 bukan sebagai syarat pemenuhan SLF saja, melainkan juga prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang wajib diterapkan dalam semua jenis pekerjaan. Saat Anda melakukan pengurusan SLF sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pelaksanaan dan rekomendasi K3 juga menjadi syarat yang harus dipenuhi. Untuk itu, jika perusahaan Anda mempekerjakan pegawai lebih dari 100 orang, ada baiknya untuk menerapkan SMK3 sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, salah satunya dengan membentuk divisi/departemen khusus yang menangani K3. Tujuan pelaksanaan K3 di bidang industri Adapun tujuan pelaksanaan K3 di bidang industri adalah sebagai berikut Supaya pekerja memiliki jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, baik secara fisik, mental, maupun perlengkapan kerja dapat dipergunakan dengan bijak dan pekerja dan perusahaan memiliki hasil produksi yang bisa pekerja tidak memiliki gangguan kesehatan karena lingkungan pekerja bisa meningkatkan partisipasi kerja, sehingga menaikkan produktivitasnya. Prinsip pelaksanaan K3 di dalam perusahaan Demi terwujudnya kondisi yang laik fungsi dan tertib secara administrasi, pemilik usaha tak hanya harus memiliki SLF Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung, melainkan juga harus bisa menciptakan lingkungan kerja yang sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun prinsip pelaksanaan K3 di dalam perusahaan, khususnya bidang industri adalah sebagai berikut Menyediakan dan mempelajari buku petunjuk penggunaan alat pelindung diri dan isyarat bahaya untuk lingkungan APD atau alat pelindung diri untuk pekerja, seperti sepatu safety, sarung tangan, kacamata, masker, dan peralatan keselamatan lain yang aturan selama bekerja sehingga pekerja bisa melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung fasilitas di tempat kerja yang aman dan bisa memenuhi syarat lingkungan kerja yang beragam penunjang kesehatan fisik dan rohani di tempat kesadaran penuh akan pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja untuk pegawai. Ketika perusahaan atau pabrik yang beroperasi memahami pentingnya SLF sertifikat laik fungsi bangunan gedung dan hal-hal yang melingkupinya, maka semua pekerjaan bisa dilaksanakan dengan baik. Tak terkecuali dengan pentingnya K3 dalam proses bekerja. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja telah dijamin negara dan sah di mata hukum. Jika terdapat penyimpangan hak di dalamnya, hal ini tentu akan berdampak buruk pada perusahaan atau pemberi kerja. Di samping itu, faktor utama terancamnya keselamatan pekerja di Indonesia ialah rendahnya kesadaran terhadap pentingnya penerapan K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja, terutama dalam bidang industri. Mengingat bahwa penerapan K3 ini sangat penting penting untuk perusahaan, khususnya bangunan industri atau pabrik yang memiliki risiko kecelakaan tinggi, tentu yang belum memiliki Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SMK3 harus segara memenuhinya. Hal lain yang melatarbelakangi mengapa beberapa pemilik usaha atau perusahaan enggan mengikuti pelatihan atau sertifikasi K3 bagi pekerjanya ialah anggapan bahwa sertifikasi dan pengurusan K3 cenderung mahal. Padahal, fungsi dan manfaat K3 sangat penting bagi keberlanjutan usaha dan keselamatan pekerja. Selain wajib menerapkan K3, bangunan gedung yang memiliki potensi risiko tinggi terhadap kecelakaan wajib memenuhi beberapa persyaratan, seperti tersedianya Sertifikat Laik Operasi, tersedianya proteksi kebakaran dan instalasi penyalur petir, hingga izin penggunaan peralatan kerja, seperti pesawat angkat dan angkut, atau lainnya. Inilah contoh poster safety di pabrik dan ulasan menarik lainnya seputar kesehatan dan keselamatan kerja K3 ditinjau dari semua aspek K3 di poster kesehatan dan keselamatan kerja k3 adalah sebuah poster yang menjelaskan aturan atau memberikan saran yang dirancang untuk membuat orang keluar dari bahaya di tempat kerja seperti kantor, pabrik,…Perusahaan yang besar, resiko terjadi masalah dalam bekerja tentu cukup besar pula. Bagi Anda yang pernah bekerja di perusahaan pertambangan, pasti tidak asing dengan istilah induksi safety safety induction. Safety…Pesan singkat kepada seluruh karyawan yang dalam sebuah perusahaan sangatlah diperhatikan dalam tiap harinya agar kehati-hatian dalam bekerja selalu diperhatikan. Berikut ini contoh bagaimana Anda akan menyampaikan materi dalam toolbox…Penggunaan Refrigeran Tiap jenis refrigeran dipakai untuk keperluan tertentu. Tabel memuat beberapa aplikasi dan refrigeran yang umum digunakan. Tabel Berbagai refrigeran yang umum dan penggunaannya…Truk walkie / jack palet sangat serbaguna, tetapi sangat berbahaya jika tidak digunakan dengan benar. Peralatan ini dirancang untuk mengangkut beban, membongkar, mengangkat, memilih, dalam suatu bahan produksi. Pekerja operasi……dan pemurniannya. Refrigeran yang dikenal dengan sebutan CFC, HCFC, dan HFC adalah contoh-contoh refrigeran sintetik. Sedangkan hidrokarbon HC, karbon dioksida CC2, air H20, udara dan ammonia NH3 adalah contoh refrigeran……unsur Safety Hazard dan Health Hazard. Safety Hazard berkaitan dengan Bahaya mekanik, elektrik, kinetik, dan tekanan. Sedangkan Healh Hazard berkaitan dengan Bahaya Fisika, Kimia, Biologi, Psikologi dan Ergonomi. Semua aktivitas…

poster k3 di pabrik